Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beri Asistensi, Unit Vertikal DJBC Kunjungi Perusahaan AEO

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Asistensi, Unit Vertikal DJBC Kunjungi Perusahaan AEO

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan kunjungan dengan tujuan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan asistensi diberikan unit-unit vertikal DJBC untuk menjaga kualitas dan reputasi, serta memaksimalkan manfaat yang diterima perusahaan penerima fasilitas AEO. Menurutnya, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan bersifat umum dan khusus.

"Selain perlakuan tersebut, perusahaan juga mendapat perlakuan berupa kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam kesepakatan pengakuan timbal balik (mutual recognition arrangement)," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Encep mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan bisa ditetapkan sebagai AEO setelah memenuhi 13 kondisi dan persyaratan. Kondisi dan persyaratan tersebut antara lain menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai; mempunyai sistem pengelolaan data perdagangan; mempunyai kemampuan keuangan; serta mempunyai sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi.

Kemudian, perusahaan juga harus mempunyai sistem pendidikan, pelatihan, dan kepedulian; mempunyai sistem pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; mempunyai sistem keamanan kargo; mempunyai sistem keamanan pergerakan barang; mempunyai sistem keamanan lokasi; mempunyai sistem keamanan pegawai; mempunyai sistem keamanan mitra dagang; mempunyai sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden; serta mempunyai sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan sistem.

Dia menyebut kunjungan kepada perusahaan AEO baru-baru ini dilaksanakan oleh 3 unit vertikal DJBC yaitu Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kantor Bea Cukai Pasuruan. DJBC memberikan asistensi dan refreshment ketentuan AEO untuk meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai kewajiban pemenuhan kriteria-kriteria AEO.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan DJBC terhadap pelaku usaha perdagangan internasional.

"Dengan makin banyaknya perusahaan penerima AEO, diharapkan risiko keamanan kargo dalam rantai pasok perdagangan internasional juga semakin kecil," ujarnya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan PMK 137/2023, yang akan mengganti ketentuan mengenai AEO dalam PMK 227/2014. Beleid tersebut akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2024.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Penggantian peraturan dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, serta meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, impor, AEO, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya