Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

A+
A-
9
A+
A-
9
Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk menentukan sendiri tata cara pengalokasian nilai kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 pegawai (joint benefit).

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan mekanisme pengalokasian nilai kenikmatan kepada setiap penerima bisa berdasarkan PMK 66/2023 sepanjang dilakukan secara proporsional kepada tiap-tiap penerimanya.

"DJP tidak membatasi tata caranya, tetapi kami berikan norma saja bahwa harus ada dasar alokasi penilaian kepada tiap-tiap penerima secara proporsional dan reliable," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lampiran L Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 memberikan contoh mekanisme penilaian dan pengalokasian kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 penerima. Namun, pemberi kerja memiliki kebebasan untuk menentukan metode dan cara pengalokasiannya sendiri.

"Dalam konteks PMK 66/2023, kita tahu bahwa sekarang ini adalah periode peralihan maka kami serahkan kepada kebijakan perusahaan terkait, bagaimana mereka mengalokasikannya ke tiap-tiap penerimanya," tutur Okky.

Transisi dan Adaptasi Wajib Pajak

Dia menjelaskan ketentuan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) merupakan rezim baru. Untuk itu, wajib pajak tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan ini.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Terdapat pasal-pasal yang diserahkan kembali kepada wajib pajak mengenai cara menilainya. Jadi, tidak rely on peraturan saja. Perilaku wajib pajak diminta untuk berubah, menyesuaikan pengendalian internal. Bagaimana mencari pola yang cocok," tuturnya.

Menurut Okky, kebebasan diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mempermudah proses transisi dan adaptasi terhadap ketentuan baru tersebut.

"Pada masa yang baru saat ini, kita serahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Yang jelas, dia harus dialokasikan kepada seluruh penerimanya," katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66/2023 mengatur bahwa nilai dari imbalan berupa kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Sepanjang tidak dikecualikan, kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pajak, objek pajak penghasilan, pajak natura, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama