Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beri Pinjaman Lewat Pinjol, Wajib Pajak Cukup Terima 1 Bukti Potong

A+
A-
6
A+
A-
6
Beri Pinjaman Lewat Pinjol, Wajib Pajak Cukup Terima 1 Bukti Potong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan fintech (financial technology) penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2P lending) hanya perlu membuat 1 bukti potong atas PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap para wajib pajak pemberi pinjaman.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan walaupun pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada banyak peminjam, perusahaan fintech hanya perlu membuat 1 bukti potong saja untuk setiap masa pajak.

"Kalau meminjamkan ke beberapa peminjam bukti potongnya cuma satu, tidak usah per 1 transaksi 1 bukti potong. Ini enaknya kalau lewat pihak lain [penyelenggara layanan pinjam meminjam]," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Setelah diakumulasikan selama 1 bulan, perusahaan fintech penyelenggara layanan pinjam meminjam perlu memberikan bukti potong kepada wajib pajak pemberi pinjaman.

Untuk diketahui, bunga merupakan penghasilan yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Secara umum, PPh Pasal 23 atas bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dipotong oleh pihak peminjam.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, perusahaan fintech penyelenggara layanan pinjam meminjam selaku pihak lain dibebani tanggung jawab sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Adapun perusahaan fintech yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki izin serta terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Implikasinya, penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. "Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam ... tidak dilakukan pemotongan PPh oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (6) PMK 69/2022.

Bila bunga dibayarkan melalui perusahaan fintech yang tak berizin atau terdaftar di OJK, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan umum masih tetap berlaku.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, fintech, PMK 69/2022, P2P lending, pinjol, pinjaman online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya