Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari akan melonggarkan arus kas perusahaan rokok.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penundaan tersebut akan meringankan pelaku usaha barang kena cukai. Sebab, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.

"Pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diharapkan dapat membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Nirwala menuturkan pengusaha rokok perlu dukungan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Apalagi, ada fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah yang menggambarkan tekanan di industri rokok pada tahun lalu.

Pada 2023, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14,2%, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) sekitar 3,3%. Melalui relaksasi pelunasan cukai 90 hari, kinerja pabrikan rokok diharapkan mampu pulih pada tahun ini.

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024,

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Perhitungan pagu penundaan itu sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Meski memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, lanjut Nirwala, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada tahun ini. Sebab, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Sehingga tidak mengganggu proyeksi trajectory penerimaan cukai tahun 2024," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, relaksasi pelunasan cukai, pabrik rokok, pita cukai, cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama