Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

A+
A-
3
A+
A-
3
Bertemu Pengusaha, Sri Mulyani Promosikan Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau pendidikan vokasi.

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan menguntungkan pengusaha karena dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atau 300%.

"Di dalam fiskal ini kami memberikan insentif fiskal. Kalau di tempat Bu Anne melakukan research and development, termasuk melakukan pelatihan vokasi, itu ada insentif fiskalnya," katanya dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ajakan Sri Mulyani ini juga merespons pertanyaan Vice CEO PT Pan Brothers Tbk. Anne Patricia Sutanto. Pada kesempatan itu, Anne menanyakan alokasi anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM di dalam negeri.

Menkeu pun menjelaskan tanggung jawab meningkatkan kualitas SDM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, pengusaha juga perlu ikut berkontribusi memperbaiki kualitas SDM agar makin sesuai dengan kebutuhan zaman.

Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ikut berperan meningkatkan kualitas SDM. Selain peningkatan SDM, supertax deduction juga diberikan pada industri pionir yang melakukan kegiatan litbang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Jadi deductibility-nya terhadap pajaknya Bu Anne lebih gede, makanya bayar pajaknya sangat rendah," ujarnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2020 mengatur pemberian pengurang penghasilan bruto hingga 300%, yakni 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut.

Ada juga supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% seperti diatur dalam PMK 128/2019. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingag menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : supertax deduction, kegiatan litbang, pajak, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama