Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

A+
A-
5
A+
A-
5
Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan semua layanan pada DJP secara gratis. Misalnya jelang penutupan periode Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 orang pribadi, wajib pajak dapat meminta electronic filing identification number (EFIN) tanpa perlu membayar apapun.

"Semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, kawan pajak berhati-hatilah apabila ada yang mengatakan bahwa layanan Ditjen Pajak berbayar," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dwi mengatakan DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Termasuk soal mengurus EFIN, wajib pajak tinggal menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Dia menjelaskan semua pelayanan DJP kini telah terdigitalisasi sehingga wajib pajak tinggal mengakses DJP Online. Wajib pajak pun akan langsung terlayani oleh sistem sehingga tidak perlu membayar atas layanan yang diperoleh.

Dwi menyebut bahkan untuk membayar pajak pun harus dilakukan secara langsung ke bank, bukan ke kantor pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu Bayar dan mengeklik e-Billing.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Kode billing yang nantinya diperoleh dapat digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau internet banking.

"Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau petugas pajak," ujarnya.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, DJP Online, EFIN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama