Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI Belum Berencana Naikkan Suku Bunga Acuan Meski Tren Inflasi Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Belum Berencana Naikkan Suku Bunga Acuan Meski Tren Inflasi Naik

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan belum akan menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate meski inflasi global berangsur meningkat.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kenaikan suku bunga acuan hanya akan dilakukan ketika inflasi telah memberikan dampak rambatan secara fundamental. Apabila hal itu belum terjadi, BI akan mempertahankan suku bunga acuannya sebesar 3,5%.

"Tekanan harga pangan atau energi tentu saja Bank Indonesia tidak akan merespons dampak pertamanya. Yang kita respons adalah dampak rambatannya kalau inflasi berdampak secara fundamental, yang indikatornya adalah inflasi inti," katanya dalam konferensi pers KSSK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Perry mengatakan kebijakan suku bunga selalu didasarkan pada perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Dalam hal ini, kenaikan suku bunga acuan baru akan dilakukan ketika telah terjadi inflasi yang memberikan dampak secara fundamental.

Menurutnya, kenaikan inflasi dan situasi geopolitik global memang menjadi alasan bank sentral AS atau The Fed menaikkan suku bunga acuannya. BI bahkan memperkirakan The Fed akan menaikkan suku bunga acuannya sebanyak 7 kali karena lonjakan laju inflasi di AS.

Perry menyampaikan BI bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Pasalnya, kebijakan suku bunga The Fed akan memengaruhi arus modal di negara berkembang dan yield Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

"Sejauh ini kami masih memberikan assesment stand kebijakan suku bunga yang dipertahankan di 3,5% sampai ada tanda-tanda kenaikan inflasi," ujarnya.

BI menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi sebesar 3,5% sejak Februari 2021. Suku bunga tersebut menjadi rekor terendah sepanjang sejarah.

Pada 2022, BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan tetap berada dalam kisaran 4,7%-5,5%. Sementara itu, laju inflasi akan terkendali dalam sasaran 3% atau plus minus 1%. (sap)

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, Bank Indonesia, SBN, bank sentral, The Fed, bunga kredit, pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama