Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

A+
A-
1
A+
A-
1
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Warga melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memandang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) akan efektif mendorong kredit pemilikan rumah (KPR).

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan sektor properti masih membutuhkan insentif agar mampu berkembang. Dengan insentif PPN DTP, masyarakat akan terdorong untuk membeli rumah termasuk melalui mekanisme KPR.

"Apalagi ketika suku bunga nanti akan turun di semester kedua, yang sesuai dengan perkiraan-perkiraan globalnya. Sektor properti ini sangat sensitif terhadap suku bunga," katanya, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Juda mengatakan kegiatan ekonomi berpeluang tumbuh lebih kuat karena pemilu telah terlaksana. Pada tahun ini, BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 5,1%.

Menurutnya, sektor properti juga dapat ikut tumbuh dengan lebih baik pada tahun ini. Oleh karena itu, dia meminta pelaku ekonomi menjaga optimisme mengenai kinerja ekonomi 2024.

Mengenai suku bunga, dia memandang bank sentral AS bakal menurunkan Fed Funds Rate pada semester II/2024. Suku bunga acuan bank sentral AS masih bertahan di tengah tensi geopolitik yang masih tinggi.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Adapun di dalam negeri, BI akan terus menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai mekanisme pasar. Namun, BI belum dapat melakukan penyesuaian kebijakan moneter di tengah ketidakpastian yang masih tinggi, termasuk untuk menurunkan suku bunga.

Pada bulan ini, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%.

"Tetapi kita tahu bahwa domestik memang perlu dorongan dari suku bunga. Kita tahu itu, kita sadar itu," ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Melalui PMK 7/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024.

BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (sap)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti, PMK 7/2024, PMK 120/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen