Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

A+
A-
1
A+
A-
1
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Iluatrasi. Pegawai hotel merapihkan kamar di Royal Safari Garden, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali mengadakan program undian hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lilik Ismiati mengatakan program undian ini menjadi bentuk apresiasi pemkab kepada masyarakat yang telah membayar pajak daerah. Menurutnya, program undian ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pajak daerah.

"Dengan adanya program tersebut, masyarakat makin memahami tentang pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Lilik mengatakan program gebyar undian berhadiah pajak daerah ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 September 2024. Pada periode tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh hadiah berupa ponsel hingga sepeda motor.

Dia menjelaskan program ini dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Batasan transaksi untuk mengikuti program tersebut yakni minimal Rp100.000.

Menurutnya, struk atau nota yang menandakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan nantinya harus diunggah di situs Bapenda. Setiap orang pun berhak mengirimkan struk atau nota sebanyak-banyaknya agar lebih berpeluang memperoleh hadiah.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pada tempat usaha restoran, hotel, dan hiburan yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah telah dipasang QR code untuk mempermudah masyarakat mengunggah struk atau nota. Ketika mengunggah struk atau nota, masyarakat juga diminta mengisi data diri hingga lengkap.

Lilik menyebut program gebyar undian berhadiah pajak daerah rutin digelar sejak 2022. Mengingat partisipasi masyarakat yang tinggi, pemkab berupaya mengadakan program ini setiap tahun.

"Diharapkan hal tersebut bisa menjadi daya tarik tersendiri sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya dilansir kitamerahputih.com. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, pajak hiburan, pajak restoran, Tulungagung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan