Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisakah NPWP Cabang Saja yang Dikukuhkan Jadi PKP tapi Pusatnya Tidak?

A+
A-
14
A+
A-
14
Bisakah NPWP Cabang Saja yang Dikukuhkan Jadi PKP tapi Pusatnya Tidak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pengusaha kena pajak akan terutang PPN di tempat tinggal atau di tempat usaha dilakukan. Karenanya, baik NPWP pusat atau NPWP cabang atau lokasi tempat usaha harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Jika diperinci, bagi wajib pajak orang pribadi, kewajiban dikukuhkan sebagai PKP melihat pada tempat terjadinya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Jadi, bisa saja terjadi jika pusat adalah PKP sementara cabangnya bukan PKP, atau sebaliknya.

"Namun, untuk badan, berlaku ketentuan jika pusat adalah PKP maka cabang juga harus dikukuhkan menjadi PKP, begitu juga sebaliknya," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Perlu dipahami, pengusaha memiliki kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Pengukuhan PKP dengan batasan omzet Rp4,8 miliar memperhatikan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Artinya, angka omzet Rp4,8 miliar tidak termasuk penyerahan-penyerahan non-JKP atau non-BKP.

"Jika terdapat penyerahan non-JKP dan/atau non-JKP, tidak masuk dalam penghitungan batasan penghasilan bruto Rp4,8 miliar," kata contact center DJP beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk diketahui, threshold PKP yang senilai Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, diatur bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NPWP pusat, NPWP cabang, NPWP, wajib pajak, PPN, UU PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama