Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisakah Pendidikan Gratis hingga Kuliah? Sri Mulyani Singgung Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Bisakah Pendidikan Gratis hingga Kuliah? Sri Mulyani Singgung Pajak

Ilustrasi. Seorang guru memberikan penjelasan kepada siswa saat hari pertama masuk sekolah di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Harapan Bangsa Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negara membutuhkan sumber daya yang besar agar mampu menyediakan pendidikan gratis.

Sri Mulyani memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi seperti di negara-negara nordik. Namun, kebijakan ini membutuhkan anggaran besar sehingga negara nordik biasanya mengenakan pajak sangat tinggi kepada wajib pajak.

"Di dunia enggak ada yang gratis, pasti ada yang bayar. Dalam hal ini, if you want to create social safety net seperti di nordic countries, then you have to prepare for a very high income tax," katanya dalam seminar nasional Jesuit Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan negara-negara nordik memiliki tarif PPh orang pribadi yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program perlindungan sosial. Di Indonesia, lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi adalah 35%.

Di sisi lain, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak membayar pajak.

Dia pun sempat menyinggung pengalaman koleganya yang berasal dari Finlandia saat bekerja di World Bank. Koleganya tersebut memang harus membayar PPh sangat tinggi, tetapi anak-anaknya mendapatkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sri Mulyani menjelaskan setiap negara memiliki model yang berbeda dalam mengelola APBN. Di negara nordik, masyarakat dikenakan PPh tinggi, tetapi semua kebutuhan dasarnya disediakan oleh pemerintah.

Di negara liberal seperti Amerika Serikat, tarif PPh orang pribadi relatif rendah, tetapi masyarakat harus membayar semua kebutuhan dasarnya secara mandiri, termasuk untuk belajar di perguruan tinggi.

"Makanya di Ivy League inflasinya tinggi banget. The most expensive university itu di Amerika Serikat," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sri Mulyani menambahkan Indonesia saat ini telah menyediakan pendidikan dasar gratis kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dia menegaskan pajak yang dikumpulkan akan dikelola sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat, termasuk kelompok tidak mampu. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, penerimaan pajak, pendidikan gratis, tarif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama