Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

A+
A-
3
A+
A-
3
BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim insentif pajak dapat diberikan melalui Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sepanjang wajib pajak yang mengajukan permohonan dapat menyampaikan data dan dokumen secara komprehensif, maka proses permohonan bakal berjalan cepat.

"Sepanjang jujur dan datanya komprehensif, cepat. Tidak lebih dari 1 bulan sepanjang semuanya sudah lengkap," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Untuk diketahui, fasilitas pajak yang permohonannya diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super tax deduction vokasi, super tax deduction litbang, fasilitas impor, dan fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Seperti contoh tax allowance, Pasal 6 ayat (1) PMK 11/2020 s.t.d.d PMK 96/2020 mengatur kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan pemberian insentif dilakukan melalui sistem OSS.

Bila penanaman modal wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan, OSS akan menyampaikan pemberitahuan mengenai diperolehnya fasilitas tax allowance.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Permohonan fasilitas yang diterima lengkap disampaikan oleh OSS kepada Menteri Keuangan sebagai usulan pemberian tax allowance. Nantinya, OSS akan memberitahukan kepada wajib pajak bahwa permohonan fasilitas sedang diproses.

Pemberian fasilitas tax allowance diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan melalui penerbitan keputusan.

Keputusan harus diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance diterima secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Keputusan memuat rincian informasi seperti NPWP dan alamat wajib pajak, rincian jenis fasilitas, NIB, izin prinsip, izin investasi, saat mulai berlakunya insentif, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak yang memperoleh insentif, bidang usaha, KBLI, cakupan produk, dan rencana investasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, tax allowance, PP 78/2019, PMK 96/2020, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama