Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKPM Rayu Investor Jerman Relokasi Usaha ke Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
BKPM Rayu Investor Jerman Relokasi Usaha ke Indonesia

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membidik pelaku usaha dan investor asal Eropa untuk melakukan relokasi usaha ke Indonesia. Salah satu daya tarik yang ditawarkan adalah pemberian berbagai jenis insentif pajak.

Deputi bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan relokasi kegiatan usaha investor Eropa akan dikawal sejak proses awal hingga beroperasi secara komersial.

Selain itu, lanjutnya, berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal juga ditawarkan agar investor asal Eropa khususnya Jerman bersedia pindah ke Tanah Air. Dia juga menyatakan siap bekerja sama dengan KBRI Berlin.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"BKPM memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus yang berdedikasi untuk memfasilitasi dan memberikan layanan end-to-end bagi investor yang akan melakukan relokasi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2020).

Ikmal menjelaskan fasilitas fiskal dan kemudahan berusaha lainnya akan diberikan otoritas bagi setiap kegiatan relokasi usaha investor Eropa ke Indonesia. Dia juga menyebut insentif pajak di Indonesia tidak kalah menarik dengan negara lain di Asean.

Deretan insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance dan fasilitas kepabeanan, lanjut Ikmal dapat dimanfaatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan relokasi investasi ke Indonesia.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Indonesia, lanjut Ikmal, memiliki potensi pasar domestik yang besar dan memiliki akses pasar secara regional di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut merupakan nilai tambah dan menjadi daya tarik Indonesia dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga menyediakan kawasan-kawasan ekonomi yang memudahkan investor untuk melakukan relokasi investasi.

Kawasan ekonomi tersebut di antaranya adalah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 10 ‘Bali Baru’ untuk kegiatan pengembangan pariwisata.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Investor Jerman silahkan bawa teknologinya, bawa investasinya dan mesin-mesinnya. Kami siap memfasilitasi," tutur Ikmal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investor asing, investasi, jerman, BKPM, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama