Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

A+
A-
14
A+
A-
14
BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat jangka waktu penerbitan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) di 96 kantor pelayanan pajak (KPP) masih belum sesuai dengan ketentuan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 telah mengatur bahwa penyusunan LHP2DK harus selesai paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK. Namun, BPK mencatat masih ada LHP2DK yang diselesaikan tidak sesuai dengan jangka waktu tersebut.

"Jangka waktu penyelesaian LHP2DK tersebut yaitu antara 36 sampai dengan 345 hari untuk tahun 2021 dan antara 91 sampai dengan 518 hari untuk tahun 2022 dengan total nilai potensi akhir sebesar Rp452,84 miliar dan realisasi pembayaran sebesar Rp503,26 miliar," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2021 dan 2022, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Menurut account representative (AR) dan kepala seksi pengawasan dari KPP yang dilakukan uji petik, kendala dalam penyelesaian LHP2DK bisa berasal dari wajib pajak ataupun dari AR yang bersangkutan.

Keterlambatan penyelesaian LHP2DK bisa terjadi karena wajib pajak terlambat menerima SP2DK atau karena wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk menanggapi SP2DK.

Selanjutnya, keterlambatan penyelesaian LHP2DK bisa terjadi karena AR membutuhkan waktu lebih untuk meneliti tanggapan wajib pajak, AR memiliki banyak aktivitas, atau AR menunggu komitmen wajib pajak untuk membayar pajak sekaligus membetulkan SPT.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Akibat masalah ini, negara tidak bisa segera memanfaatkan penerimaan negara dari LHP2DK yang terlambat diterbitkan. Guna menyelesaikan masalah ini, kepala KPP diminta untuk melakukan pembinaan terhadap AR agar lebih cermat dalam melakukan penelitian, menganalisis, memutakhirkan, dan menindaklanjuti data potensi perpajakan.

Untuk diketahui, LHP2DK adalah laporan secara ringkas dan jelas yang memuat pelaksanaan dan hasil P2DK. Pelaksanaan P2DK, simpulan, dan rekomendasi tindak lanjut dituangkan dalam LHP2DK yang disusun lewat sistem informasi pengawasan.

Bila dalam LHP2DK disimpulkan bahwa AR tidak menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan, kegiatan P2DK akan dihentikan. Bila wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau tidak menyampaikan pembetulan SPT sesuai dengan hasil penelitian, KPP akan menyusun LHP2DK yang memuat rekomendasi pemeriksaan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil pemeriksaan, LHP, BPK, audit, SP2DK, data pemicu, AR, LHP2DK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?