Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua BPK Isma Yatun menyebut terdapat 4 kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Terkait hal tersebut, capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan K/L tahun 2021 mencapai 95% atau melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 92%," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

IHPS I/2022 memuat 137 hasil pemeriksaan dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sebanyak 84 K/L tercatat mendapatkan opini WTP atas LKKL 2021.

Sementara itu, BPK mencatat 500 dari 541 pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan opini WTP. Terdapat 38 pemda yang mendapatkan opini WDP dan 3 pemda yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Selanjutnya, IHPS I/2022 juga memuat hasil pemeriksa kinerja yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemda, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Terdapat pula 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat serta 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

PDTT yang dilakukan oleh BPK antara lain atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

BPK juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan investigatif sepanjang 2017 hingga semester I/2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 25 LHP investigatif yang sudah digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpk, ihps I/2022, laporan keuangan pemerintah, pemeriksaan BPK, auditor negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta