Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

A+
A-
7
A+
A-
7
Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir. Sesuai aturan, data nasabah keuangan domestik akan dikantongi Ditjen Pajak pada April ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sudah sebagian besar lembaga jasa keuangan (LKJ) telah mendaftar untuk pertukaran data keuangan ini. Kini, penyampaian laporan data tengah ditunggu oleh otoritas pajak.

"April mulai melapor, kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai aturan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini sudah ada 3.377 LJK yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor.

"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar. Jumlah itu terbagi menjadi 2.991 LJK, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain," terang Hestu.

Hestu menjelaskan total pendaftar tersebut sudah mencakup hampir seluruh lembaga keuangan utama seperti perbankan dan asuransi.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Mungkin yang belum di daerah-daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP tapi yang besar-besar semuanya sudah," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, data nasabah yang dilaporkan ialah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI). Kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 140 negara di dunia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, pertukaran informasi, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama