Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

A+
A-
3
A+
A-
3
Buntuti Microbus, Petugas Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Jateng DIY dan Satpol PP Jateng saat mengamankan ratusna ribu rokok ilegal di dalam microbus. (foto: DJBC)

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggencarkan patroli.

Yang terbaru, Bea Cukai Jateng-DIY bekerja sama dengan Satpol PP Jateng berhasil mengamankan 920.800 batang rokok ilegal di rest area jalan tol, Kabupaten Pemalang. Pengamanan rokok ilegal dilakukan setelah petugas membuntuti microbus.

"Kami menerima informasi intelijen atas pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan microbus. Kami pun bersinergi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Petugas menghentikan microbus tersebut di Rest Area KM.319B, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,27 miliar. Selain itu, potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok senilai Rp871 juta.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang bukti beserta sopir berinisial JD dan AS ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, ujar Megah, dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Siapa pun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara," kata Megah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, rokok ilegal, pita cukai, cukai rokok, tembakau, CHT, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama