Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Bupot 21/26 Instansi Pemerintah, Wajib Pajak Ini Harus Berikan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus diberikan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) 21/26 serta bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi instansi pemerintah.

Pemberian informasi identitas berupa NPWP itu berlaku jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak dalam negeri. Dalam aturan sebelumnya, masih ada 2 skema, yakni NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP).

“… pihak yang dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi identitas berupa NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) huruf a PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Hal ini sejalan dengan penegasan Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya melalui PENG-6/PJ.09/2024. Berdasarkan pada pengumuman tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:

  • NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
  • NPWP 15 digit, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan.

Adapun jadwal implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, jika pihak yang dipotong dan/atau dipungut merupakan wajib pajak luar negeri, informasi identitas yang harus diberikan adalah tax identification number atau identitas perpajakan lainnya.

Jika menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD kepada pemotong/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2024, PER-17/PJ/2021, PMK 168/2023, bupot, bupot 21/26 instansi pemerintah, instansi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Direktur Bukan Pegawai, Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama