Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cabang Pakai NITKU, Nanti Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat

A+
A-
56
A+
A-
56
Cabang Pakai NITKU, Nanti Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Saat implementasi penuh NPWP 16 digit dan NITKU, penyetoran serta pelaporan pajak perusahaan yang memiliki cabang hanya dilakukan berdasarkan pada NPWP pusat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) tidak lagi menggunakan NPWP cabang. NPWP cabang akan digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaksanaan hak dan kewajiban kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.

“NITKU tidak ada kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh NPWP pusat. Akan tersedia petunjuk teknisnya. Mohon ditunggu,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Salah satu contohnya adalah penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tiap masa pajak. Selam aini penyetoran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan NPWP cabang masing-masing. Nantinya, semua tersentralisasi dengan NPWP pusat.

Selain mengenai penyetoran dan pelaporan pajak dengan NPWP pusat, ada pula ulasan terkait dengan kemudahan pencatatan bagi wajib pajak UMKM. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pelaporan dan Pembayaran hanya dengan NPWP Pusat

DJP menegaskan NITKU diperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan berikat. NITKU, yang akan menggantikan NPWP cabang, digunakan sebagai identifikator penyerahan ke dalam kawasan berikut. Namun, NITKU tidak memuat kewajiban perpajakan

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

“Kewajiban pelaporan dan pembayaran akan hanya dapat dilakukan oleh NPWP pusat. Akan tetapi PIC NPWP pusat dapat memberikan role akses ke PIC di cabang/NITKU agar dapat membuat faktur/bukpot. Namun, pelaporan dan pembayaran tetap di NPWP pusat,” tulis DJP.

NITKU diberikan secara jabatan oleh otoritas. Informasi tersebut dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) dari KPP terdaftar. Secara elektronik, informasi NITKU dapat dilihat melalui DJP Online wajib pajak pusat. (DDTCNews)

Pemberian NITKU

DJP mengatakan sampai dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberikan NITKU secara jabatan. Cabang yang belum memiliki NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehingga mendapatkan NPWP cabang dan NITKU.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Setelah 1 Januari 2024 atau setelah sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP) diimplementasikan, wajib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jika membuka kantor cabang. Perubahan data dilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NITKU.

Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut, maka otoritas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan itu disertai dengan penerbitan NITKU atas kantor cabang. (DDTCNews)

Pencatatan Omzet Wajib Pajak UMKM

Perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet. Wajib pajak UMKM hanya cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana daripada pembukuan. Pencatatan diperlukan agar wajib pajak mengetahui kewajibannya secara akurat.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

Saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk pemasaran produk. Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi. (DDTCNews)

PPN Produk Digital dalam PMSE

Hingga Oktober 2023, realisasi penerimaan PPN produk digital dalam PMSE tembus Rp5,54 triliun. Secara total sejak 2020, setoran PPN produk digital dalam PMSE mencapai Rp15,68 triliun.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga November 2023 berjumlah 161 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Oktober 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan PMSE baru," katanya Dwi.

Selama Oktober 2023, lanjut Dwi, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong. (DDTCNews)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Pembebasan Bea Masuk Pengiriman Surat

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pengiriman surat, dokumen, dan kartu pos tetap mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pajak dalam rangka impor (PDRI).

DJBC menyatakan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI telah diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Tagihan bea masuk dan PDRI atas surat, dokumen dan kartu pos juga dapat diperiksa secara online melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Jika surat, dokumen atau kartu pos Sobat terdapat tagihan, silakan dipastikan kembali apakah tagihan tersebut muncul dari Bea Cukai atau dari jasa kiriman," bunyi penjelasan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai. (DDTCNews)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Bantuan Biaya Administrasi Rumah

Tak hanya memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP), otoritas juga menyediakan fasilitas berupa pemberian bantuan biaya administrasi rumah. Sama dengan fasilitas PPN DTP, bantuan biaya administrasi rumah akan diberikan mulai bulan ini hingga Desember 2024.

"Bantuan yang diberikan senilai Rp4 juta diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah baik itu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.

Fasilitas ini diberikan dengan cara reimbursement. Dengan demikian, bank penyalur akan menanggung biaya administrasi rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, bank penyalur menagihkan biaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biaya administrasi rumah. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Pengecekan Status Pengajuan IKH Pengadilan Pajak

Pengecekan status proses pengajuan izin kuasa hukum (IKH) dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Contoh status yang akan ditampilkan adalah verifikasi lengkap dan proses penerbitan KEP IKH atau terdapat kekurangan dokumen.

“Per tanggal 7 November 2023 para pemohon izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak dapat memeriksa status proses pengajuan IKH melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/Daftarkh,” bunyi informasi yang diunggah melalui Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, NITKU, NPWP cabang, NPWP pusat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak