Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

A+
A-
2
A+
A-
2
Capres Soroti Ekstensifikasi Pajak, Ini Trennya dalam 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ekstensifikasi pajak atau upaya menambah jumlah wajib pajak terdaftar menjadi salah satu isu yang sempat disinggung oleh capres-cawapres atau tim pemenangannya dalam kampanye pemilu 2024 ini.

Salah satunya ialah Ganjar Pranowo. Menurut capres nomor urut 3 ini, otoritas pajak perlu menambah jumlah wajib pajak. Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Isu ekstensifikasi juga turut disorot Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Eddy Suparno. Menurutnya, potensi untuk meningkatkan rasio pajak sangat besar mengingat hanya 30% orang Indonesia yang memiliki NPWP.

"Saat ini, masyarakat yang punya NPWP hanya 30% dari mereka yang sesungguhnya berkewajiban. Jadi, ekstensifikasi pajak tentu harus dilakukan untuk mengungkap mereka yang masih bersembunyi," tuturnya.

Untuk memuluskan upaya ekstensifikasi pajak itu, lanjut Eddy, pasangan nomor urut 2 berencana membentuk badan penerimaan pajak dengan menggabungkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasio pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lantas, seperti apa dari hasil ekstensifikasi pajak dalam 3 tahun terakhir ini? Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, penambahan wajib pajak dari hasil ekstensifikasi mengalami penurunan dalam 3 tahun terakhir ini.

Pada 2020, jumlah wajib pajak baru dari hasil ekstensifikasi mencapai 112.519 wajib pajak. Namun, pada tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru hanya 30.927 wajib pajak. Tahun berikutnya, jumlah wajib pajak baru bertambah 34.559 wajib pajak.

Terkait dengan ekstensifikasi pajak, ada temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Mayoritas responden atau 64,7% memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu menambah objek kena pajak/cukai/bea. Sementara itu, sebanyak 18,5% responden memilih netral dan 16,9% responden memandang tidak perlu.

Apabila menyasar responden yang melek pajak atau sebanyak 1.446 responden, sebanyak 71,0% di antaranya memandang perlu dan sangat perlu bagi parpol atau capres untuk memiliki agenda menambah objek kena pajak/bea/cukai. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, ekstensifikasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama