Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Car Ownership Program Termasuk Natura? Ini Kata Pusdiklat Pajak

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo.

JAKARTA, DDTCNews - Car ownership program atau sejenisnya tidaklah termasuk imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Yosep Purnomo mengatakan apabila pemberi kerja membeli mobil lalu pegawainya membeli mobil tersebut dengan cara diangsur maka skema ini hanyalah transaksi utang piutang antara pemberi kerja dan pegawai.

"Ini untuk pemberi kerja seperti piutang. Konklusinya, untuk pemberi kerja bukanlah biaya karena dia membeli, tetapi nanti diberikan ke pegawai dan pegawai jadi pihak yang berutang," katanya dalam Talkshow Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sesuai dengan PP 55/2022, imbalan berbentuk natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara itu, imbalan berbentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dimaksud dapat disediakan oleh pemberi dari aktivanya sendiri atau dari aktiva pihak ketiga yang disewa.

Meski secara umum imbalan berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya, PMK 66/2023 turut memuat ketentuan pengecualian fasilitas kendaraan dari objek PPh.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam Lampiran A PMK 66/2023, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai yang memenuhi 2 syarat. Pertama, pegawai tersebut harus tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kedua.

Kedua, pegawai penerima fasilitas kendaraan harus memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta setiap bulan dari pemberi kerja.

Kedua persyaratan itu harus dipenuhi agar fasilitas kendaraan yang diterima pegawai dikecualikan dari objek PPh. Bila ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi, fasilitas kendaraan tersebut adalah objek PPh dan harus dikenai pemotongan pajak oleh pemberi kerja. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, peraturan pajak, natura, pekerjaan, pajak penghasilan, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama