Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Pengenaan Skema Pajak Teritorial Bagi WNA

A+
A-
0
A+
A-
0
Cara Mengajukan Permohonan Pengenaan Skema Pajak Teritorial Bagi WNA

BERDASARKAN Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan wajib pajak yang berasal dari, baik Indonesia maupun di luar Indonesia, dikenai PPh. Meski demikian, wajib pajak bisa saja hanya dipungut pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia saja.

Wajib pajak yang dapat dikenakan pajak hanya dari penghasilan yang bersumber dari yurisdiksinya atau biasa disebut dengan sistem pajak teritorial (territorial tax system) adalah warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan dua ketentuan yaitu memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun sejak menjadi SPDN.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Jika WNA meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu 4 tahun maka perhitungan batas akhir jangka waktu tetap dihitung sejak pertama kali WNA menjadi SPDN. Keahlian tertentu yang dimaksud meliputi tenaga kerja asing dengan pos jabatan tertentu dan peneliti asing.

Berdasarkan lampiran II PMK 18/2021, daftar pos jabatan dengan keahlian tertentu adalah sebagai berikut.


Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Terdapat juga kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi, yaitu berkewarganegaraan asing, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan, dan memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika.

WNA dengan keahlian tertentu yang diperkerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi setidaknya satu dari dua persyaratan. Pertama, penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan. Kedua, peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset.

Keahlian tersebut juga harus dibuktikan dengan dokumen yaitu sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing; ijazah pendidikan; dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pengajuan Permohonan
WNA dengan keahlian tertentu dapat memilih untuk mengenakan PPh berdasarkan ketentuan territorial tax system ini atau memanfaatkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Jika WNA memilih untuk mengenakan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, WNA wajib mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP). Contoh format pengajuan permohonan kepada DJP dapat dilihat dalam Lampiran III PMK 18/2021.

Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Jika belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP dapat menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan atas pengajuan permohonan. Diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan bergantung pada apakah persyaratan sudah dipenuhi. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak penghasilan, sistem pajak, territorial tax system, warga negara asing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra