Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online

Ilustrasi.

Untuk menghindari sanksi administrasi, wajib pajak orang pribadi atau badan harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pengaturan jangka waktu penyampaian SPT tersebut diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Namun demikian, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kelonggaran ini dimungkinkan karena beberapa alasan.

Misal, penyusunan laporan keungan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, dan alasan lain sebagainya. Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan secara online melalui fitur e-PSPT di DJP Online. Mula-mula, silakan login di DJP Online.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Setelah berhasil login, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, tekan Ya. Nanti, Anda akan diminta untuk melakukan login kembali.

Setelah melakukan login DJP Online, pilih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudian, klik tombol Pemberitahuan. Setelah itu, masukkan tahun pajak SPT tahunan yang ingin diajukan permohonan perpanjangan.

Sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih. Jika sudah, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan data-data yang diperlukan. Selesai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Monitoring.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Jika status menunjukkan sudah selesai, wajib pajak bisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-PSPT, DJP Online, perpanjangan batas waktu, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra