Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

A+
A-
44
A+
A-
44
Catat! Ada Sanksi untuk Kompensasi Kelebihan PPN yang Tidak Seharusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa terdapat sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pengajuan kompensasi atas kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak seharusnya.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 13 UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdapat PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas pokok pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah sanksi kenaikan.

“Jika ketahuan [mengompensasikan PPN yang tidak seharusnya] pada tahap pemeriksaan, itu selain pokok [pajak]-nya harus dibayar ada sanksi 75%,” ujar Fuad, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung dalam Live Instagram @pajakcibitung, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, dasar pengenaan atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% dihitung dari PPN yang kurang dibayar sebab melakukan kompensasi yang tidak seharusnya. Sebagai informasi, sanksi sebelum adanya UU HPP dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 100%.

Adapun imbauan dari DJP ini berkaitan dengan adanya update terbaru dari e-faktur web based. Melalui PENG-18/PJ/2022 yang dirilis pada 2 November 2022, DJP mengumumkan adanya fitur prepopulated dalam isian kompensasi kelebihan PPN. Dengan begitu, nilai kompensasi akan otomatis muncul pada e-faktur. Simak lagi 'Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated'.

Kendati begitu, DJP juga memberikan catatan tentang penggunaan web based e-faktur ini. Karena fitur ini masih baru di-update dalam web e-faktur, terkadang masih ada masalah dalam implementasinya. Salah satunya, terdapat kondisi saat kompensasi kelebihan PPN muncul secara dobel.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Karena ini masih baru, dalam implementasinya terdapat masalah. Waktu pertama kali di-update ternyata ada beberapa wajib pajak yang nilai kompensasinya menjadi dobel,” jelas Fuad.

Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami kondisi tersebut agar melaporkan kepada account representative (AR) atau penyuluh yang terdapat pada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Mohon perhatiannya jika wajib pajak mengalami hal seperti ini segera melaporkan ke AR atau penyuluh di KPP terdaftar,” imbau Fuad. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, e-Faktur, SPT Masa, kompensasi, lebih bayar, PENG-18/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama