Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Jasa Deposit Hingga Pemindahan Aset Kripto Juga Kena PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! Jasa Deposit Hingga Pemindahan Aset Kripto Juga Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau exchanger tidak hanya memungut PPPN atas penyerahan aset kripto, tetapi juga atas jasa lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.

Merujuk pada Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, exchanger harus mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan oleh pedagang untuk melakukan transaksi aset kripto.

"PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh PPMSE," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022, dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada Pasal 12, jasa penyediaan sarana elektronik untuk mendukung transaksi aset kripto antara lain adalah pelayanan jual beli aset kripto memakai mata uang fiat, tukar menukar aset kripto (swap), hingga pelayanan lainnya seperti deposit, penarikan, dan pemindahan aset kripto.

Untuk jasa kena pajak (JKP) tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah tarif umum 11%. PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 68/2022 dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas jasa penyediaan sarana elektronik transaksi aset kripto adalah sebesar komisi atau imbalan dengan nama apapun, termasuk bila komisi diterima PMSE untuk diteruskan kepada penambang aset kripto.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, melalui PMK 68/2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan aset kripto sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud yang penyerahannya terutang PPN.

Secara umum, tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11%. Bila penyerahan tak dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, tarifnya meningkat menjadi 0,22%.

Dalam pelaksanaannya, exchanger mengemban tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan aset kripto melalui exchange-nya masing-masing. PMK 68/2022 diundangkan pada 30 Maret 2022 dan baru akan berlaku pada bulan depan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMk 68/2022, bursa kripto, jasa kena pajak, sarana elektronik, aset kripto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama