Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

A+
A-
6
A+
A-
6
Catat! Pelaku Franchise Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak memiliki STPW, usaha tersebut tidak dapat disebut sebagai waralaba atau franchise.

Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Septo Soepiyatno mengatakan saat ini tidak sedikit pelaku usaha atau perusahaan yang mencitrakan diri sebagai waralaba alias franchise tetapi tidak memiliki STPW.

"Penyebutan perusahaan waralaba diatur dalam PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Perusahaan franchise wajib memiliki STPW. Jika tidak ada, perusahaan itu bukan waralaba," kata Septo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/22/2023).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Secara mendetail, Permendag 71/2019 juga mengatur bahwa pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW.

Beleid ini juga mengatur bahwa orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.

Adapun kriteria waralaba antara lain, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tertulis, mudah diajarkan dan diterapkan, ada dukungan berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Septo menambahkan apabila orang perseorangan atau badan usaha melanggar ketentuan di atas, akan ada sanksi adminsitratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional kepada pejabat penerbit.

"Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW," kata Septo.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : usaha, perdagangan, bisnis, waralaba, franchise, izin usaha, izin operasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:15 WIB
KP2KP TANAH GROGOT

Mendadak Banyak WP Ajukan Diri Jadi PKP, Ternyata Ada Tender Pemda

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama