Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

A+
A-
8
A+
A-
8
Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menerangkan ketentuan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat dan PMK 60/2022 yang mengatur tentang PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa beririsan.

Namun, kedua ketentuan tersebut tetaplah 2 rezim peraturan yang berbeda. Ketentuan Permenkominfo 5/2020 adalah ketentuan teknis dari UU ITE, sedangkan PMK 60/2022 adalah ketentuan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri.

"Ada 292 PSE luar negeri yang terdaftar di Kemenkominfo. Kemudian, ada pemungut PPN PMSE yang ditunjuk sebanyak 119. Jadi 2 hal ini bisa beririsan tapi bukan hal yang sama," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Merujuk pada Permenkominfo 5/2020, PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran. Definisi PSE lingkup privat turut mencakup portal, situs, atau aplikasi yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran, ataupun memfasilitasi perdagangan barang dan jasa.

PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo dijatuhi sanksi pemutusan akses sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.

Adapun yang dimaksud dengan pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha yang ditunjuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia melalui PMSE.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pelaku usaha baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun. Hal ini telah diatur dalam PER-12/PJ/2020.

Bila threshold nilai transaksi atau traffic telah terpenuhi, DJP akan menunjuk pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen.

Hingga Juni 2022, tercatat sudah 119 platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Sejak pertama kali dipungut pada Juli 2020, realisasi PPN PMSE tercatat sudah mencapai Rp7,1 triliun. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022, Kominfo, PSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama