Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Sanksi Pelanggaran Aturan Devisa Hasil Ekspor Kembali Berlaku

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan ketentuan pemberian sanksi terhadap eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan sanksi tersebut telah kembali berlaku pada tahun ini. Menurutnya, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan DHE sumber daya alam (SDA) dan non-SDA.

"Sanksi terhadap DHE SDA maupun yang non-SDA sudah berlaku kembali pada tahun 2022 dan kami sudah mengeluarkan sanksi," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Juda menuturkan pemberian sanksi untuk pelanggaran ketentuan DHE non-SDA berupa penyampaian hasil pengawasan oleh Bank Indonesia. Sementara untuk non-SDA, sanksi yang dijatuhkan berupa penangguhan ekspor.

Sejauh ini, telah ada sejumlah eksportir, baik yang SDA maupun non-SDA, yang dikenakan sanksi karena melanggar ketentuan DHE. Beberapa penyebabnya yakni belum membuka rekening khusus untuk DHE SDA, atau sudah membuat rekening khusus tapi DHE-nya belum diterima Bank Indonesia.

“Bank Indonesia juga menemukan terdapat eksportir yang kurang menyampaikan DHE dari yang seharusnya,” sebut Juda.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Juda, Bank Indonesia telah menyampaikan penerapan kembali sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA dan non-SDA tersebut kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Ini sudah kami berlakukan dan sudah diajukan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk di-enforce," ujarnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mengatur devisa berupa DHE SDA wajib dimasukkan dalam sistem keuangan di Indonesia. DHE tersebut berasal dari barang ekspor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bank Indonesia juga merilis ketentuan soal DHE dan devisa pembayaran impor. Sementara itu, Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait dengan tarif atas sanksi pelanggaran ketentuan DHE beserta tata cara pengenaannya.

Pada 2020, Bank Indonesia sempat memberikan relaksasi soal sanksi pelanggaran ketentuan DHE sejalan dengan tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Namun, mulai saat ini, ketentuan sanksi itu kembali diberlakukan. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, kementerian keuangan, bank indonesia, sanksi, devisa hasil ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama