Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

A+
A-
10
A+
A-
10
Catat! WP Tetap Perlu Cek Kebenaran Data Prepopulated Saat Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi tetap perlu mengecek kebenaran data prepopulated yang disajikan oleh Ditjen Pajak (DJP) saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Seperti diketahui, otoritas memang menyediakan data prepopulated yang diperoleh dari bukti potong dari pemotong pajak. Namun, kebenaran dan keakuratan data prepopulated pada SPT Tahunan tetap perlu diperiksa ulang oleh wajib pajak.

"Datanya sudah ada, cuma kata kuncinya valid atau tidak datanya. Ini yang hati-hati," kata Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Fitur prepopulated data sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara Nordic, seperti Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, dan Norwegia. Indonesia pun mengadopsi fitur prepopulated tersebut guna memudahkan penyampaian SPT Tahunan.

Fitur data prepopulated telah diterapkan di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Melalui fitur ini, wajib pajak akan dimudahkan karena tinggal mencocokkan kebenaran data pada SPT Tahunan sebelum submit.

"Nanti muncul semua bukti potongnya. Ini tantangan bersama masyarakat [untuk mengecek terlebih dahulu kebenarannya]," ujarnya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Selain fitur data prepopulated dalam pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan implementasi compliance risk management (CRM) hingga update penerapan pajak karbon.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Prepoluated SPT Tahunan PPh OP

DJP sebelumnya berencana meluncurkan teknologi prepopulated SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Teknologi SPT PPh prepopulated bakal didukung coretax administration system sekaligus pelaporan oleh wajib pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Nanti, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ke depan, PPh final atas bunga yang dipotong perbankan juga akan terisi secara otomatis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (DDTCNews)

Pemeriksaan Bukper Tak Selalu Berujung Penyidikan

DJP menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak akan selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan.

DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

"Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak. Jika wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial. (DDTCNews)

DJP Tak Bisa Sesuka Hati Awasi DJP

DJP menyatakan kehadiran compliance risk management (CRM) akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WP tidak boleh dilakukan dengan prinsip manasuka.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

"Jangan lupa sekarang pajak melihat wajib pajak berbasis risiko. Tidak asal manasuka dan mana tidak suka," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023. (DDTCNews)

Nasib Pajak Karbon

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong agar penerapan pajak karbon antarnegara (cross border) bisa diantisipasi dalam waktu dekat. Arifin menilai, pemerintah perlu segera menyiapkan sejumlah ketentuan teknis karena implementasi pajak karbon ditargetkan berjalan pada 2026.

Arifin menilai penerapan pajak karbon antarnegara bisa berimbas terhadap komoditas di dalam negeri. Guna mengedepankan keadilan, ujarnya, pajak karbon bisa saja berfokus pada investor luar negeri. Dengan begitu, dampak positifnya akan lebih banyak dirasakan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa mekanisme cross border karbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi di mana nanti pajak karbon cross border itu diberlakukan," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR. (Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, SPT Tahunan, lapor SPT, CRM, pengawasan, prepopulated, bukper, pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan