Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catatan World Bank Pasca UU HPP: Reformasi Pajak Perlu Dilanjutkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Catatan World Bank Pasca UU HPP: Reformasi Pajak Perlu Dilanjutkan

Laman depan publikasi terbaru Bank Dunia, World Bank East Asia and The Pacific Economic Update: April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia masih perlu melanjutkan reformasi pajak, kendati sudah ada berbagai pembaruan peraturan melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menutup celah pajak atau tax gap yang masih lebar. Hal tersebut disampaikan Bank Dunia melalui publikasi terbarunya, World Bank East Asia and The Pacific Economic Update: April 2022.

World Bank memperkirakan potensi pajak Indonesia pada 2018 masih sebesar 16,3% dari PDB. Kala itu, tax gap Indonesia diperkirakan mencapai 6% dari PDB. Melalui UU HPP, penerimaan pajak diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Masih terdapat tax gap yang signifikan kurang lebih sekitar 5% dari PDB yang perlu ditindaklanjuti dengan reformasi pajak lanjutan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Berdasarkan catatan World Bank, tax ratio Indonesia yang hanya sebesar 9,2% pada 2021 terbilang sangat rendah bila dibandingkan dengan penerimaan pajak di negara-negara berkembang lainnya.

Hal ini disebabkan oleh threshold pembebasan pajak yang tinggi, banyaknya pengecualian pajak, dan perbedaan perlakuan pajak antarsektor.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan UU HPP, beberapa reformasi yang dilakukan antara lain pengurangan pengecualian PPN, peningkatan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya, pengenaan pajak atas sektor digital, penetapan omzet tidak kena pajak bagi UMKM, dan ditetapkannya natura sebagai objek pajak.

Secara khusus, World Bank memandang pengurangan pengecualian PPN melalui UU HPP akan mengurangi distorsi dan mendorong kesetaraan perlakuan pajak antarsektor perekonomian.

Namun, World Bank masih punya catatan untuk Indonesia. Selain perlu melanjutkan reformasi pajak, World Bank memandang Indonesia juga masih memiliki PR untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing perekonomian.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Perekonomian yang tak berdaya saing akan menciptakan biaya tambahan bagi sektor usaha dan meningkatkan informalitas perekonomian. Meningkatnya perekonomian informal akan meningkatkan kebocoran penerimaan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, omzet tidak kena pajak, PPh, UMKM, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama