Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Cegah Penghindaran Pajak dengan Substance Over Form, Ini Kata DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 memperkenalkan prinsip substance over form sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan prinsip substance over form bakal digunakan untuk menentukan kembali pajak yang seharusnya terutang jika instrumen-instrumen bersifat spesifik tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

"Jadi kalau ditemukan secara substansi ekonomi ada indikasi penghindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Instrumen antipenghindaran pajak bersifat spesifik (specific anti-avoidance rule/SAAR) yang diatur dalam PP 55/2022 tersebut antara lain pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing.

Tak hanya itu, ada juga instrumen penanganan penghindaran pajak dengan skema special purpose company (SPC), anti conduit, hiring out labor, benchmarking, thin capitalization, dan penanganan hybrid mismatch arrangement.

"Apabila [instrumen] yang bersifat spesifik tadi tidak dapat digunakan maka DJP dapat menggunakan prinsip substance over form yang sifatnya general," ujar Dian.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada Pasal 44 PP 55/2022, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk penghitungan kembali besaran pajak masih akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Jika besaran pajak terutang ditentukan kembali memakai prinsip substance over form, wajib pajak tetap berhak untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, UU HPP, antipenghindaran pajak, substance over form, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama