Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani: Tata Kelola SDA Perlu Dibenahi

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Penghindaran Pajak, Sri Mulyani: Tata Kelola SDA Perlu Dibenahi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) akan menutup celah berbagai penyelewengan, seperti penggelapan pajak (tax evasion).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk terus memperbaiki tata kelola penerimaan negara dari SDA, terutama mineral dan batu bara (minerba). Sebab, tata kelola minerba yang buruk akan berpotensi memunculkan berbagai tindak kecurangan.

"Insentif untuk melakukan pelanggaran tata kelola yang baik dalam bentuk penyelundupan, under invoicing, tax evasion, menjadi sangat besar. Inilah yang menjadi salah satu alasan nyata kenapa kita makin perlu menata diri di antara kementerian/lembaga," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan integrasi proses bisnis dan data antarkementerian/lembaga harus dipermudah untuk memperbaiki tata kelola dan penguatan pengawasan, serta perbaikan layanan untuk dunia usaha.

Melalui langkah tersebut, lanjutnya, dunia usaha akan mendapatkan kepastian karena semua informasi pada setiap kementerian/lembaga (K/L) akan selalu sama sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Saat ini, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengintegrasikan dokumen dan laporan di antara K/L.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sistem tersebut mengintegrasikan proses mulai dari identitas tunggal wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi dari penjualan, pembayaran PNBP, ekspor dan pengakutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Dia juga mencatat penerimaan negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan PNBP yang berasal dari sektor minerba mencapai Rp124,4 triliun pada 2021. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

"Pada akhirnya dari sisi keuangan negara, penerimaan negara akan optimal serta bebas dari korupsi dan berbagai praktik tata kelola yang buruk," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Simbara akan memuat data dari serangkaian proses dari hulu sampai hilir, yang meliputi proses perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

Menurutnya, koordinasi yang baik pada K/L melalui sistem tersebut akan mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penerimaan negara.

"Dengan adanya Simbara, pengawasan kepatuhan terhadap domestic market obligation oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal sekaligus menertibkan perdagangan minerba yang ilegal oleh pelaku usaha," tutur Arifin. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, simbara, mineral, batu bara, minerba, penerimaan negara, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama