Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

A+
A-
2
A+
A-
2
Cegah Sengketa Pajak antara WP dan Otoritas, Ini Saran IAI

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan dalam acara webinar bertajuk Strategi Pencegahan Dan Penyelesaian Sengketa Pajak Transfer Pricing Melalui MAP dan APA, Rabu (18/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Perpajakan (IAI KAPj) mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP) secara gencar kepada wajib pajak.

Pengurus IAI KAPj Jul Seventa Tarigan mengatakan kedua instrumen tersebut memiliki potensi yang besar untuk mencegah sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Apalagi dengan makin meningkatnya transaksi lintas batas negara di era digital saat ini.

"Saran saya barang bagus berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2020 ini terus disosialisasikan kepada wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) LTO hingga KPP Madya. Semua orang pasti ingin mencegah sengketa,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Pajak (DJP) juga perlu mengembangkan infrastruktur yang memadai. Hal ini dikarenakan transaksi-transaksi jenis baru bermunculan dan memiliki sifat berbeda dibandingkan dengan ketimbang transaksi konvensional.

Menurutnya, itikad baik DJP yang mempermudah APA dan MAP perlu direspons oleh wajib pajak dengan keterbukaan informasi dan transparansi. Dengan demikian, wajib pajak dan DJP akan saling melengkapi antara satu dan lainnya.

"Perlu ada keterbukaan kedua pihak. Kalau kita [wajib pajak] comply maka cirinya adalah transparan, tidak takut diperiksa. Jadi kalau ada dokumen yang dibutuhkan otoritas itu tidak ada kekhawatiran untuk membuka. Kita juga perlu ada trust," ujar Jul Seventa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Secara jangka panjang, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan menghasilkan sistem pajak yang kuat. Pajak yang kuat menghasilkan negara yang kuat. Negara yang kuat nantinya akan menghasilkan perusahaan dan bisnis yang kuat pula.

Sebaliknya, negara yang kacau, lemah, dan tidak mandiri tidak akan mampu melahirkan perusahaan dan bisnis yang besar di negara tersebut. "Tidak mungkin ada bisnis besar lahir di situ," kata Jul Seventa. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ikatan akuntan indonesia iai, webinar, APA, MAP, kebijakan pajak, sengketa pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama