Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Sengketa Pajak dengan Pemahaman Interpretasi P3B

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Sengketa Pajak dengan Pemahaman Interpretasi P3B

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai bentuk pencegahan timbulnya sengketa, baik wajib pajak dan fiskus harus memahami penginterpretasian dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-52/PJ/2021 yang disusun sebagai suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia. Beleid ini diterbitkan, salah satunya, untuk menghindari sengketa terkait interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan yurisdiksi mitra.

Secara umum, definisi yang digunakan untuk interpretasi P3B dapat dikelompokkan ke dalam 4 kelompok. Pertama, definisi yang tercantum dalam pasal P3B mengenai definisi umum (general definitions) yang berlaku umum untuk keperluan penginterpretasian dan penerapan pasal-pasal yang terdapat dalam P3B.

Kedua, definisi yang bisa digunakan untuk interpretasi adalah definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi atas pajak yang dimaksud. Ketiga, definisi menurut ketentuan perundang-undangan domestik negara pihak dalam P3B juga dapat digunakan untuk menginterpretasikan P3B.

Keempat, interpretasi P3B juga dapat menggunakan definisi yang diatur secara khusus dalam suatu pasal untuk keperluan interpretasi pasal tersebut, yang diperluas sehingga mencakup definisi menurut ketentuan perundangan-undangan domestik negara pihak.

Dalam hal P3B tidak mencantumkan definisi suatu istilah, definisi yang digunakan adalah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan domestik negara pihak. Ketentuan ini dikecualikan apabila konteksnya mensyaratkan lain atau jika pejabat berwenang telah menyepakati definisi yang berbeda sesuai dengan Pasal 25 tentang mutual agreement procedure (MAP).

Pemahaman lebih mendalam mengenai penginterpretasian dan penerapan P3B serta ketentuan dalam setiap pasalnya akan diulas secara lengkap melalui Intensive Course bertajuk Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation – Batch 10. Kelas akan dimulai 27 Agustus 2022 mendatang secara online.

Pada kelas Intensive Course tersebut, para peserta dibekali dengan berbagai topik terkait pajak internasional, mulai dari landasan konseptual hingga perkembangan terkini. Struktur P3B serta interpretasinya akan menjadi salah satu dari banyak topik kelas Intensive Course yang akan dibawakan oleh para pengajar bersertifikat dan berpengalaman dengan isu-isu pajak internasional.

Pada kelas Intensive Course kali ini, peserta juga akan memperoleh 2 buku terbitan DDTC sekaligus secara gratis, yaitu buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan serta Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Pajak Terbaru.

Informasi selengkapnya, baca di laman berikut. Segera daftarkan diri Anda pada program Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 10) melalui link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, pajak internasional, P3B, tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama