Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek soal SPT Tahunan, Petugas Pajak Kunjungi Para Pemilik Homestay

A+
A-
1
A+
A-
1
Cek soal SPT Tahunan, Petugas Pajak Kunjungi Para Pemilik Homestay

Ilustrasi.

AMLAPURA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi usaha inap keluarga (homestay) guna memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak pada 24 Juli 2023.

Pegawai dari KP2KP Amlapura Putu Surya Kencana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keadaan usaha yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

“KP2KP juga memberikan informasi perpajakan kepada pemilik usaha inap keluarga sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Salah satu informasi yang disampaikan petugas pajak ialah terkait dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Putu berharap kunjungan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan pemilik usaha inap keluarga. KP2KP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak dalam berbagai sektor usaha.

Sementara itu, pemilik Tanaya Homestay I Nyoman Sumadiana menuturkan usahanya saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah terdampak pandemi Covid-19. Dia juga mengucapkan terima kasih atas informasi pajak yang diberikan petugas.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Kami akhirnya mendapat pemahaman yang lebih mengenai kewajiban perpajakan yang kami miliki selaku pemilik usaha," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp amlapura, kunjungan, visit, kepatuhan pajak, homestay, fiskus, petugas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

WP Punya Risiko Kepatuhan Tinggi, Tempat Usaha Didatangi Petugas Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama