Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

A+
A-
6
A+
A-
6
Cek Usaha WP, Kantor Pajak Sisir Kafe, Apotek, Sampai Toko Sepeda

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Lumajang, Jawa Timur kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka berkunjung ke sejumlah usaha milik wajib pajak, seperti kafe, restoran, apotek, hingga toko sepeda.

Usut punya usut, pegawai pajak tengah menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang secara spesifik menyasar Kecamatan Lumajang dan Yosowilangun. KPDL ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data potensi perpajakan milik kantor pajak.

"KPDL ini rutin kami lakukan untuk memaksimalkan potensi data perpajakan," kata Kepala KP2KP Lumajang Shayrul Misbah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kedatangan Tim KPDL KP2KP Lumajang disambut baik oleh pemilik usaha. Sesampainya di lokasi, petugas memperkenalkan diri dan menuturkan maksud kedatangannya. Proses pengumpulan data KPDL dilaksanakan dengan metode wawancara bersama pemilik usaha.

"Pertanyaan yang diajukan pada pemilik usaha saat wawancara adalah seputar usaha yang dijalankan, luas tanah dan bangunan tempat usaha, bagaimana kewajiban perpajakannya selama ini, serta potensi pajak baru yang mungkin timbul dari usaha yang dijalankan," tutur Syahrul.

Setelah wawancara selesai, petugas membagikan formulir KPDL yang berisi data lokasi, data subjek pajak, dan data objek pajak. Dari 5 lokasi usaha yang disambangi, ditemukan bahwa beberapa pemilik sudah ber-NPWP.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Ada yang NPWP-nya digabung dengan tempat usaha di tempat lain dan ada yang menggabungkan NPWP dengan suami. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak ada di tempat, sehingga kami minta karyawan yang ada di tempat untuk menyampaikan ke yang bersangkutan," ujar Muhammad.

Bagi pemilik usaha yang belum memiliki NPWP, petugas pajak memberikan edukasi mengenai perlunya mendaftarkan NPWP. Petugas pun memberikan asistensi bagi wajib pajak untuk mendaftarkan NPWP-nya.

DDTCNews sempat mengulas perlunya wajib pajak memiliki NPWP dalam artikel Wajibkah Kita Ber-NPWP? UU KUP secara tegas menyebutkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama