Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

A+
A-
6
A+
A-
6
CHA Pajak Ruwaidah: Banyak Sengketa yang Harusnya Selesai di Keberatan

Ruwaidah Afiyati.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (CHA TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati memandang masih banyak sengketa pajak yang seharusnya bisa selesai di tingkat keberatan tanpa perlu naik ke tingkat banding di Pengadilan Pajak.

Dalam fit and proper test yang digelar Komisi III DPR, Ruwaidah mengatakan mayoritas keputusan keberatan hingga saat ini masih cenderung menguatkan hasil koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa sendiri. Akibatnya, banyak sengketa yang berlanjut.

"Banyak sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak, sebenarnya tidak perlu masuk ke pengadilan. DJP umumnya menolak keberatan dan menguatkan hasil pemeriksaan. Ketika masuk banding, hakim bisa melihat ini apakah hasil keberatannya betul atau tidak," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Ruwaidah, apabila keberatan yang diajukan oleh wajib pajak sudah benar maka keberatan tersebut seharusnya dikabulkan.

"Ada beberapa sengketa yang seharusnya di proses keberatan itu bisa dikabulkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ruwaidah menilai fungsi penelaah keberatan di DJP perlu ditingkatkan. Jika perlu, fungsi penelaah keberatan seharusnya tidak hanya sekadar menguatkan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila koreksi dilakukan melalui proses pemeriksaan yang tidak tepat dan membuahkan hasil pemeriksaan yang lemah, penelaah keberatan seyogianya mengabulkan keberatan yang diajukan dari wajib pajak.

"Walaupun proses banding dimulai dari keberatan, seharusnya dari keberatan pun itu bisa dilihat. Jadi tidak hanya sekadar koreksi atau target yang dicapai," tutur Ruwaidah.

Sebagai informasi, Komisi III menggelar fit and proper test mulai Rabu (22/11/2023) hingga hari ini, Kamis (23/11/2023). Dari total 11 CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang mengikuti fit and proper test, Ruwaidah adalah satu-satunya yang merupakan CHA TUN khusus pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, terdapat 1 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang dibuka. Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yakni Cerah Bangun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi hakim agung, asesmen calon hakim agung, komisi III, DPR, fit and proper test, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama