Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Civil-20 Beri Sejumlah Rekomendasi Soal Perpajakan Internasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Civil-20 Beri Sejumlah Rekomendasi Soal Perpajakan Internasional

Ilustrasi. Suasana Pertemuan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) G-20 di Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7/2022). Pertemuan tersebut berlangsung 13-14 Juli 2022 untuk membahas tujuh agenda utama menyangkut ekonomi global, kesehatan dan keuangan. ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Organisasi masyarakat sipil Indonesia dan negara-negara lainnya, yang tergabung dalam Tax and Sustainable Finance Working Group (TSFWG) Civil-20, menyerukan sejumlah rekomendasi terkait dengan perpajakan internasional.

Seruan sejumlah rekomendasi itu sebagai respons atas pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20 (3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting). C-20 mendukung dilanjutkannya pembahasan agenda reformasi perpajakan internasional.

“Baik yang diinisiasi oleh Indonesia maupun yang telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara G-20. Namun, terkait dengan beberapa hal lain kami menyampaikan pandangan yang berbeda dan menyampaikan rekomendasi,” tulis TSFWG C-20 dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Beberapa rekomendasi terkait dengan perpajakan antara lain pertama, TSFWG C-20 meminta G-20 dan negara-negara lain menyerukan pembentukan badan PBB tentang pajak global. Badan ini memiliki mandat internasional – tidak hanya mewakili negara kaya, tetapi juga negara berkembang dan miskin – untuk menerapkan aturan lintas batas atau yurisdiksi.

Kedua, mengenai Pilar 1, TSFWG C-20 mengusulkan pengurangan ambang batas (threshold) dari saat ini €20 miliar euro supaya lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dan yurisdiksi pasar mendapat lebih banyak benefit. Mereka juga mengusulkan minimal 30% dari residual profit (seluruh laba di atas 10% dari penghasilan) diberikan kepada yurisdiksi pasar.

Ketiga, mengenai Pilar 2, TSFWG C-20 mengusulkan tarif pajak minimum global untuk perusahaan multinasional ditetapkan pada kisaran 21%-25%, bukan 15%. Mereka juga mendesak adanya kewajiban bagi perusahaan multinasional untuk mempublikasikan pelaporan negara per negara (CbCR) yang dapat diakses oleh publik untuk transparansi perpajakan yang lebih baik.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

“Selain itu, kami mendesak untuk menurunkan ambang batas kewajiban pelaporan CbCR yang pada saat ini sebesar €750 juta agar lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 2,” tulis TSFWG C-20.

Keempat, TSFWG C-20 menegaskan kembali keharusan bagi negara-negara G-20 untuk membiayai infrastruktur/layanan publik melalui alternatif lain berupa pajak kekayaan. Skema ini juga berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan untuk mengurangi ketimpangan. Mekanismenya dengan tarif tetap pada nilai kekayaan diatas US$10 juta.

Kelima, TSFWG C-20 meminta OECD agar menghapus beban pajak yang tidak adil pada perempuan dan mengadopsi perpajakan yang progresif, redistributif, dan setara gender. Hal ini termasuk bentuk pajak baru atas modal dan kekayaan yang dikombinasikan dengan pengurangan ketergantungan pada pajak konsumsi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Mereka juga menuntut semua pemimpin G-20 untuk menghapus bias gender dan diskriminasi dalam kebijakan pajak. Langkah ini untuk memastikan pendapatan pajak dinaikkan dan dibelanjakan dengan cara yang mempromosikan kesetaraan gender.

Keenam, TSFWG C-20 meminta adanya kepastian mekanisme pajak karbon yang lebih transparan dan akuntabel. Mereka juga mendukung rencana G-20 dan OECD untuk membentuk Inclusive Forum on Carbon Mitigation Approach. Namun, menurut mereka, pembuatan mekanisme pajak karbon yang inklusif dan demokratis lebih mungkin dilakukan di bawah mekanisme PBB. (kaw)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TSFWG C-20, C-20, G-20, perpajakan internasional, konsensus global, two pillar solution, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak