Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

A+
A-
3
A+
A-
3
Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut penghitungan biaya apartemen yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai akan berbeda apabila apartemen milik pihak ketiga.

Kring Pajak menjelaskan apabila apartemen milik perusahaan maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terdiri atas beban penyusutan dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut.

“Apabila apartemennya disewa perusahaan dari pihak ketiga maka tidak ada beban penyusutan, tetapi biaya sewa dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut,” cuit Kring Pajak di Twitter, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Contoh pemberian kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang disewa perusahaan dari pihak ketiga dapat dilihat dalam Lampiran J nomor 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Berikut ilustrasinya.

Pada September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama September 2023, terdapat biaya-biaya terkait dengan fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC.

Biaya-biaya tersebut antara lain biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, dan biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp75 juta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Untuk itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp75 juta - Rp2 juta = Rp73 juta. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, kenikmatan, pajak natura, apartemen, fasilitas tempat tinggal, natura, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama