Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

A+
A-
7
A+
A-
7
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus registrasi kembali saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Seperti diketahui, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. DJP melakukan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Selain pengujian tersebut, secara paralel, DJP melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru CTAS.

Adapun SIT merupakan pengujian aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sementara itu, FVT merupakan pengujian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masing-masing sistem tersebut. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP juga menjelaskan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) masih dapat digunakan wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” imbuh otoritas.

CTAS nantinya juga bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Simak pula ‘Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja’.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, wajib pajak, data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi