Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

A+
A-
6
A+
A-
6
Coretax DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit, WP Bisa Hindari Sanksi Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi pajak (coretax administration system) bakal menyediakan fitur deposit pajak guna mempermudah pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dan menghindarkan wajib pajak dari pengenaan sanksi bunga.

Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak di kemudian hari melalui fitur deposit pajak tersebut.

"Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya, dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Saldo wajib pajak yang tersedia dalam deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf SPT.

"Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi.

Tak hanya untuk membayar pajak, saldo wajib pajak dalam deposit juga dapat dipindahbukukan ataupun dimintakan pengembalian.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, pengembangan coretax administration system dilaksanakan oleh DJP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Nanti, coretax administration system baru akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Dalam rangka mempersiapkan implementasi coretax administration system, DJP sedang melakukan beragam pengujian sekaligus memberikan pelatihan terhadap pegawai. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fitur deposit, DJP Online, coretax administration system, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama