Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

A+
A-
13
A+
A-
13
Coretax DJP, Potensi Pajak dari Tiap WP Bisa Diprediksi Lebih Akurat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak (DJP) akan bisa memprediksi potensi penerimaan dari setiap wajib pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan ada portal akun wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan. Lewat portal ini akan disajikan secara transparan semua data yang DJP ketahui terkait wajib pajak bersangkutan.

“Wajib pajak bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dengan adanya transparansi data tersebut, sambung Iwan, DJP dalam melakukan upaya prediktif. Otoritas dapat melihat potensi penerimaan dari tiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Every single wajib pajak berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” jelas Iwan.

Menurutnya, portal akun wajib pajak akan memuat beberapa menu. Beberapa di antaranya, pertama, profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kedua, menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Ketiga, pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Keempat, permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan otoritas melakukan analisis.

“Jadi ada potential revenue. Bisa memprediksi wajib pajak ini sebetulnya dalam tahun ini bisa masuk berapa [penerimaannya]. Nanti kita bisa melakukan gap analysis antara data makro dan data mikro,” jelas Iwan. (kaw)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak