Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

A+
A-
2
A+
A-
2
Cuma 2 Bulan! Semua Denda Tunggakan Pajak Daerah Bakal Dihapuskan

Jembatan Ampera, salah satu landmark di Kota Palembang, Sumatera Selatan. (Ilustrasi)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Menurutnya, program pemutihan berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.

"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPHTB, dan pajak-pajak lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Harnojoyo mengatakan telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023. Melalui keputusan ini, dia memberikan pemutihan denda terhadap semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Dia menilai program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak di Kota Palembang yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda tunggakan bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Di sisi lain, program pemutihan juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Betha Yudha Noviandri menyebut program pemutihan hanya berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2023. Penghapusan denda pajak daerah berlaku untuk semua tahun pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Tidak ada persyaratan khusus. Ketika WP membayar pokok pajak tertunggaknya, maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," katanya dilansir beritamusi.co.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pemutihan denda pajak, tunggakan pajak, PBB, BPHTB, Palembang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama