Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuma 22 Hari! Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum Penghapusan Data STNK

Petugas melayani pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan untuk memperingati HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program tersebut juga hanya diadakan selama 22 hari.

"Hadiah ini harap dimanfaatkan karena kalau tidak dimanfaatkan nanti data kendaraan bermotor Bapak-Ibu akan dihapuskan. Nanti kendaraan itu dianggap bodong," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ridwan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan pada 21 November hingga 15 Desember 2022. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan bekas, termasuk mutasi kendaraan masuk atau keluar provinsi.

Dia menjelaskan pemprov mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di momen ulang tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ridwan menyebut setiap masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

"Kita tahu Bapak-Ibu semua di sini punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Babel, Bangka Belitung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama