Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Customs Declaration Elektronik Kini Mulai Diterapkan di Bandara Juanda

A+
A-
0
A+
A-
0
Customs Declaration Elektronik Kini Mulai Diterapkan di Bandara Juanda

Penggunaan e-CD di Bandara Juanda (foto: Instagram @beacukairi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik (e-CD) di Bandara Juanda, Jawa Timur.

DJBC menyatakan penumpang yang datang dari luar negeri melalui Bandara Juanda sudah dapat menggunakan e-CD. Dengan e-CD, proses pelaporan barang bawaan bakal lebih mudah karena dilakukan secara online.

"Kabar gembira. Buat Sahabat BC yang berencana tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, pengisian customs declaration sudah bisa dilakukan secara online," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam unggahannya, DJBC menautkan video dari Kantor Bea Cukai Juanda. Dalam video tersebut dijelaskan setiap penumpang dari luar negeri yang datang melalui Bandara Juanda dapat memakai e-CD dengan mengakses ecd.beacukai.go.id.

Pengisian e-CD bahkan dapat dilakukan sejak 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. "Dengan e-CD, kamu bisa isi pemberitahuan barang bawaan penumpang lebih mudah dan nyaman. Yuk gunakan e-CD!" bunyi keterangan foto @beacukaijuanda.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan PMK 203/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang masuk Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut menjadi lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Sebab, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Uji coba e-CD telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni hingga September 2022. Selain Bandara Juanda, e-CD juga bakal diterapkan di Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai dan Bea Cukai Kualanamu. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : customs declaration, bandara juanda, DJBC, e-CD, bandara internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama