Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

A+
A-
0
A+
A-
0
Cuti Bersama Iduladha, Bapenda Karawang Tetap Layani PBB dan BPHTB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengumumkan tetap membuka layanan pajak daerah saat periode cuti bersama Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Sahali mengatakan pemkab terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Dengan layanan yang tetap buka saat cuti bersama Iduladha, dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

"Saya mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Tidak mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari," katanya, dikutip pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sahali mengatakan Bapenda membuka pelayanan pajak daerah ketika cuti bersama Iduladha pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pada periode tersebut, layanan pajak daerah akan terbatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian, peng-input-an berkas BPHTB juga tetap dapat dilaksanakan melalui aplikasi Sobat. Sementara untuk pembayaran PBB dan BPHTB dapat dilakukan di kantor BJB Karawang atau saluran pembayaran lainnya.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu memperhatikan 2 jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda. Jatuh tempo PBB di kabupaten ini ditetapkan pada 30 Juni 2023 dan 30 September 2023.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Perbedaan jatuh tempo tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak. Pada wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai di atas Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di perkotaan, jatuh tempo pembayaran PPB ditetapkan pada 30 Juni 2023.

Adapun apabila SPPT PBB di bawah Rp2 juta dan objek pajak berlokasi di wilayah pedesaan, jatuh temponya 30 September 2023.

Sahali berharap wajib pajak di Kabupaten Karawang patuh melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB juga penting untuk mendukung pembangunan daerah daerah.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

"Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," ujarnya dilansir spiritnews.co.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, BPHTB, Karawang, Iduladha, cuti bersama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak