Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengirimkan email blast yang berisikan imbauan kepada wajib pajak menyampaikan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Akun media sosial Kring Pajak DJP menjelaskan email akan dikirimkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengabaikan email tersebut jika ternyata sudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Apabila Kakak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, silakan mengabaikan surat tersebut ya, Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan warganet yang memperoleh email dari DJP. Melalui email, wajib pajak diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memutakhirkan data NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan otoritas akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023. Email blast ini akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Email blast juga ditujukan kepada pemberi kerja, yang berisi imbauan utnuk segera membuat dan memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Pengiriman email blast mulai dilaksanakan pada awal Februari 2024. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, pajak, administrasi pajak, DJP, email blast, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama