Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat SP2DK, Wajib Pajak Punya Opsi Cara Sampaikan Penjelasan

A+
A-
9
A+
A-
9
Dapat SP2DK, Wajib Pajak Punya Opsi Cara Sampaikan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki pilihan untuk menggunakan beragam metode dalam merespons surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara umum, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis.

"Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung…dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Penyampaian penjelasan melalui audio visual dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.

Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan SPT atau menyampaikan surat secara langsung ke KPP, dikirim lewat faksimili, atau dikirim lewat pos pos.

Wajib pajak bisa menyampaikan penjelasan sebanyak lebih dari 1 kali sepanjang memenuhi jangka waktu penyampaian penjelasan atas SP2DK. Setiap penjelasan dari wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Batas waktu untuk memberikan penjelasan atas SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim, atau tanggal penyerahan.

Dalam hal wajib pajak memberikan penjelasan lewat dari 14 hari, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sp2dk, kantor pelayanan pajak, data perpajakan, pajak, pengawasan, kepatuhan, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama