Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Data Nasabah Kelas Kakap Mulai Masuk, Ini Langkah DJP Selanjutnya

JAKARTA, DDTCNews - Akhir April ini merupakan tenggat waktu bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol menyebutkan sebagian besar lembaga keuangan sudah melaporkan sebelum tenggat waktu tersebut berakhir.

"Sebagian besar dari Lembaga Keuangan sudah lapor. Yang belum lapor kemungkinan terkait dengan nasabah asing untuk tujuan pelaksanaan perjanjian internasional yang mana batas akhirnya awal Agustus 2018," katanya, Jumat (4/5).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Meski tidak menyebutkan seberapa banyak data yang sudah dikantongi otoritas pajak. Namun, dia memastikan perlakuan khusus akan dilakukan oleh Ditjen Pajak terkait pengolahan dan penyimpanan data tersebut.

"Data akan divalidasi dan di proses berbasis teknologi informasi mencakup analytics, descriptive dan prescriptive, sehingga menghasilkan informasi untuk tujuan perpajakan. Selain itu, data dan informasi harus dijaga keamanan dan kerahasiannya," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), bila terjadi ketidakbenaran atau kebohongan dalam pelaporan data, Ditjen Pajak dapat menindaklanjutinya melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Lebih lanjut, dia menjelaskan Ditjen Pajak mempunyai sejumlah instrumen untuk melakukan validasi atas data yang masuk, sehingga mempersepit ruang untuk melakukan tindakan penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Ditjen Pajak akan validasi dengan data pembanding yakni informasi keuangan dan non-keuangan yang dilaporkan dalam SPT. Instrumen lainnya adalah Compliance Risk Management (CRM) dan Appro Web," papar John. (Amu)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, akses informasi keuangan, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama