Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

A+
A-
1
A+
A-
1
Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperkenalkan sistem informasi pajak daerah yang akan dijadikan alat validasi kepatuhan saat masyarakat mengajukan izin usaha.

Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan Sistem Informasi Status Wajib Pajak Daerah (Siswa Ipda) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan semua basis data pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus. Sistem ini akan disandingkan dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPTO) milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Data perpajakan akan diketahui dengan lebih mudah dengan Siswa Ipda,” katanya, dikutip pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Eko menjelaskan sistem Siswa Ipda akan menjalankan fungsi validasi kepatuhan pajak masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan izin di DPM-PTSP. Menurutnya, salah satu syarat izin diberikan oleh DPM-PTSP adalah wajib patuh pajak daerah dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, aplikasi Siswa Ipda merangkum seluruh informasi terkait wajib pajak daerah, informasi objek pajak dari jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan seperti pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Selain itu, sistem tersebut juga menyajikan statistik realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Kudus.

"Jadi izin usaha tidak akan dikeluarkan menunggu sampai semua kewajiban pajak dilunasi," ungkapnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Eko menambahkan Siswa Ipda memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pasalnya, kinerja organisasi perangkat daerah bisa langsung diukur dengan sistem berbasisi digital. Sementara itu, bagi masyarakat dapat meningkatkan kepastian dalam mengurus perizinan sepanjang sudah patuh dalam urusan pajak daerah.

Selain meluncurkan Siswa Ipda, BPPKAD juga merilis aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Sistem ini akan digunakan pemerintah untuk mengefektifkan belanja barang agar sesuai kebutuhan dan untuk mencegah anggaran habis untuk belanja yang tidak diperlukan.

"Ada informasi mengenai jumlah dan kondisi barang, dan kemudian dirumuskan apakah perlu dilakukan pembelian baru atau tidak," imbuhnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Kudus, wajib pajak, pajak daerah, perizinan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?